“Semangat kita menegaskan bahwa negara mendapat hak yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” pungkas Ridwan.
PP ini menitikberatkan pengaturan perlakuan perpajakan dan/atau PNBP kepada IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari PKP2B untuk mewujudkan semangat peningkatan penerimaan negara dalam pelaksanaan keberlanjutan operasi yang berasal dari kontrak, dalam hal ini PKP2B.
Pengaturan iuran produksi yang naik turun sesuai HBA menjadi win-win solution baik bagi negara dan pelaku usaha pertambangan, di mana negara ikut mendapatkan keuntungan yang maksimal ketika harga naik dan pelaku usaha tidak dibebani ketika harga turun.
“Tarif berjenjang sampai dengan 5 layer bertujuan menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat harga tinggi, negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun pada saat harga rendah, pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi,” pungkas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria
Komentari tentang post ini