JAKARTA-Transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan merupakan suatu keniscayaan.
Potensi sumber energi terbarukan di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatan potensi tersebut masih sangat minim.
Hingga tahun 2020, kapasitas energi baru terbarukan (EBT) nasional baru menyumbang 11 persen dari total penyelenggaraan listrik.
Pemerintah pun telah menyusun arah kebijakan dan strategi untuk mencapai ketahanan EBT.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah memiliki dua strategi utama, yaitu mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus secara bersamaan mengembangkan energi alternatif,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Dirjen PPR Kemenkeu), Luky Alfirman pada acara Deklarasi Financial Close PLTS Terapung Cirata, Selasa (03/08).
Secara umum, tahapan Proyek Pembangkit Tenaga Listrik (PLT) EBT terbagi menjadi tujuh tahapan, mulai dari studi kelayakan hingga operasi.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan fiskal yang berbeda dari setiap tahapan proyek PLT EBT tersebut, salah satunya adalah insentif perpajakan.
“Adapun insentif perpajakan saat ini yang tersedia untuk sektor EBT antara lain dalam bentuk tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPN untuk peralatan dan fasilitas pembebasan bea masuk impor”, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














