“Adapun insentif perpajakan saat ini yang tersedia untuk sektor EBT antara lain dalam bentuk tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPN untuk peralatan dan fasilitas pembebasan bea masuk impor”, jelasnya.
Lebih lanjut, Dirjen PPR mengakui bahwa keterbatasan ruang fiskal dan pentingnya value for money mendorong pentingnya peningkatan peran pendanaan swasta dalam pengembangan PLT EBT.
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur EBT.
“Pemanfaatan fasilitas pembiayaan ini dilakukan dengan terus melakukan optimalisasi terhadap peran dari yang kita sebut special mission vehicle Kementerian Keuangan, yaitu kita punya PT SMI, PT PII, dan PT Geodipa untuk mendukung proyek infrastruktur EBT”, ujar Dirjen PPR.
Menurut Dirjen PPR, proyek PLTS Terapung Cirata merupakan Langkah awal yang fundamental untuk mewujudkan kemitraan antara BUMN dan swasta dalam pengembangan EBT khususnya PLTS.
Dengan demikian, tujuan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi dapat segera direalisasikan.