JAKARTA – Pemerintah berjanji akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memerangi judi online yang semakin marak di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Kamis (18/4/2024) dibahas mengenai upaya pemberantasan judi online.
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force (satuan tugas) terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.
Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.














