JAKARTA-Pemerintah segera merealisasikan skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Fasilitas yang dinamakan super deductible tax ini merupakan penambahan faktor pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) di atas 100 persen sehingga yang dibayarkan badan usaha semakin kecil.
“Pemerintah sudah melakukan pipeline sejak akhir 2018 dan terus melakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Perindustrian,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (19/2).
Menurutnya, apabila harmonisasi tersebut dapat berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Super Deductible Tax dapat keluar lebih cepat. Ditargetkan awal Maret 2019 sudah terealisasi.
“Mungkin saja cukup dalam waktu dua pekan lagi,” ungkapnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan super deductible tax mendukung inisiatif Making Indonesia 4.0. Pemberian fasilitas bagi para pelaku industri ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.















