Kemenperin telah mengusulkan skema keringanan pajak hingga 200 persen untuk industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi, dan 300 persen bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi.
“Keduanya termasuk dalam strategi prioritas Making Indonesia 4.0,” ucapnya.
Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga.
Kemudian, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Insentif super deductible tax diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi.















