Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.
Adapun syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D. Salah satunya, hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. “Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif,” terang Airlangga.
Kemenperin telah menggulirkan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi dalam menuju era industri 4.0. Misalnya, program pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan SMK.
“Kami mengapresiasi karena banyak industri yang terlibat, hingga saat ini sudah mencapai 745 perusahaan dengan menggandeng sebanyak 2.074 SMK,” ungkapnya.
Untuk pengembangan SDM di politeknik, Kemenperin punya program skill for competitiveness (S4C) yang bekerja sama dengan Swiss dalam menerapkan pendidikan sistem ganda (70 persen praktik dan 30 persen teori).















