Oleh: Yoyok Pitono
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Selain karena merupakan sumber dari dinamika ekonomi nasional, UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional.
Pada masa pandemi Covid-19, UMKM Indonesia berada pada kondisi sulit dikarenakan banyak yang mengalami bankruptcy, kesulitan modal kerja dan sebagainya.
Hal ini menggiring ke situasi yang lebih buruk pada skala nasional, seperti meningkatnya angka pengangguran dan alih usaha baru.
Per November 2020, angka pengangguran sudah mencapai 9,7 Juta jiwa, lebih dari 90% UMKM terdampak langsung dan diantaranya lebih dari 50% mengalami kebangkrutan.
Banyak yang beradaptasi dengan mengurangi pegawai, menurunkan biaya operasional dan produksi, hingga melakukan manuver “ganti usaha”.
Sebagai langkah mengembalikan kondisi perekonomian seperti sedia kala, atau setidaknya mencegah depresi ekonomi yang lebih jauh, pemerintah menggagas Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang selama ini disebut PEN.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2020.