JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Core Tax System guna modernisasi layanan pajak.
Hal ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.
”Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai menggelar rapat internal mengenai Laporan Perkembangan Core Tax System bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Dalam Rapat ini, Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait dengan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.
Komentari tentang post ini