Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas research, development, and design (RD&D).
Pemerintah juga sedang melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
“Regulasinya sedang disusun, insentif fiskalnya sudah disetujui oleh DPR. Jadi, ada penurunan pajak maupun PPnBM. Prinsipnya, emisi rendah, PPPnBM-nya rendah. Sedangkan kalau emisinya tinggi, PPnBM juga tinggi. Regulasi ini juga dipersiapkan agar industri otomotif nasional bisa memproduksi kendaraan listrik,” tandasnya.
Langkah lainnya, mengakselerasi penerapan standar teknis terkait LCEV, usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia, serta ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerjasama PTA (Preferential Tariff Agreement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor.
Apalagi, adanya Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang sudah resmi ditandatangani, diyakini mampu membuka lebih lebar peluang memacu ekspor mobil ke Negeri Kanguru.















