JAKARTA-Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 220 Miliar untuk Bantuan Uang Muka (BUM) rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan ini sebagai pertanda, negara negara bertanggung jawab menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat .
“Kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh rumah adalah memberikan bantuan uang muka sebesar Rp 4 Juta khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/10).
Ditambahkannya, peraturan mengenai BUM bagi MBR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.
Menurutnya, MBR yang berhak menerima BUM harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Komentari tentang post ini