JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.
“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut Putu, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.
Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Komentari tentang post ini