Lapis keempat pada insentif fiskal sektor perumahan adalah adanya perubahan pengaturan PPnBM dan PPh Pasal 21 untuk hunian mewah. Hal tersebut tertuang dalam PMK No 86 Tahun 2019 yaitu Perubahan atas PMK Nomor 35 Tahun 2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini diantaranya adalah threshold pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rumah dan Town House dari jenis nonstrata title dari Rp20 miliar (M) menjadi Rp30 M, threshold pengenaan PPnBM apartemen, condomium, townhouse dari jenis strata title dan sejenisnya dari Rp10 M menjadi Rp30 M, dan tarif PPnBM hunian mewah tetap 20%.
Sementara untuk pokok pengaturan PPh, batasan harga jual pada kelompok hunian mewah meningkat dari Rp5 M menjadi Rp30 M, dan tarif PPh Pasal 22 turun dari 5% menjadi 15%.
“Itu adalah seperangkat insentif fiskal yang bisa diambil untuk berbagai macam level dari sektor perumahan. Ditambah untuk beberapa aktivitas seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE) itu double taxationnya udah kita hapus sejak tahun 2015,” kata Wamenkeu.
Komentari tentang post ini