JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung telah meminta klarifikasi kepada Deputy Prime Minister of Singapore terkait isu penjegalan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan pemerintahan Singapura. Dalam penjelasan resminya, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan perpajakan mereka.
Sebelumnya beredar berita yang dilansir oleh sejumlah media, baik nasional maupun internasional terkait kekhawatiran para Wajib Pajak yang memiliki aset di Singapura dan berminat untuk mengikuti program Amnesti Pajak. Bank-bank Singapura diberitakan akan menggandeng kepolisian Singapura untuk menelusuri klien-klien mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta di Singapura untuk tidak usah takut dengan “ancaman” tersebut. Alasannya, pemerintah Indonesia melalui Menkeu secara langsung telah meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore terkait isu tersebut.













