Berdasarkan penjelasan resmi dari pemerintah Singapura yang pada intinya menegaskan Bank di Singapura diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggota.
Walaupun demikian keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program Amnesti Pajak Indonesia tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Karenanya, ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam Amnesti Pajak di Indonesia. “MAS sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak,” terangnya.
Dia mengatkan pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi Wajib Pajak untuk tidak mengikuti program Amnesti Pajak.
Data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51% dari total harta deklarasi luar negeri.













