Fakta ini menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program Amnesti Pajak. “Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak besar agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah,” pungkasnya.













