JAKARTA-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan subsidi bunga kepada Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga KUR dikenakan bunga cuma 12%. Subsidi ini diberikan karena suku bunga yang dikenakan perbankan untuk KUR saat ini terlalu tinggi. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6). “Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sehingga Kredit Usaha Rakyat itu bisa dikenakan bunga cuma 12%. Selisihnya yang ada sekarang itu, disubsidi oleh pemerintah,” kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil kepada wartawan seusai rapat terbatas itu.
Menurut Sofyan, subsidi bunga KUR hingga kena bunga cuma 12% itu diberlakukan tahun ini. Adapun sumber dananya berasal dari dana subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) yang dialihka ke sektor yang lebih produktif.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) AA Gde Ngurah Puspayoga menambahkan, pemerintah mensubsidi bunga KUR untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari rata-rata 22% kini menjadi 12%. Selisih bunga inilah yang ditanggung oleh pemerintah. “Keputusan ini akan diberlakukan per Juli 2015. Sekarang tinggal menunggu proses penyelesaian aturan teknis yang kami siapkan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Puspayoga.