Ia memandang perlu melakukan hal itu guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif, serta membantu menyukseskan pelaksanaan pilkada di setiap wilayah.
“Kami sudah membentuk desk pilkada. Semua sudah siap mengantisipasi daerah atau titik-titik rawan atau yang sangat rawan tentunya, dan itu juga belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata dia.
Pada tanggal 27 November mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap kabupaten, kota, dan provinsi.
Setelah itu, KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Pascapenetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih dan pasangan wali kota/wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Komentari tentang post ini