JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Tambang Tbk.
Adapun nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.
PP yang dirilis pada tanggal 21 September 2015 itu dibuat dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk.
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 September 2015 itu.
Komentari tentang post ini