JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebesar Rp 1 Triliun
PP yang dirilis pada tanggal 21 September 2015 dibuat dengan tujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA.
Dalam PP itu disebutkan, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004. “Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.
Komentari tentang post ini