JAKARTA-Pemerintah tidak boleh kompromi atas nama apapun termasuk atas nama agama untuk membiarkan kelompok ekstrimis radikal yang saat ini berkembang dalam selimut agama.
Untuk memudahkan tugas Polri membubarkan ormas garis keras yang sudah menjamur tidak cukup hanya dengan mempidanakan pelakunya akan tetapi juga harus membubarkan Ormasnya melalui UU yang berlaku.
“Ini negara hukum. Polisi harus mereformasi praktek penegakan hukum yang minus malum, setengah hati dan ragu-ragu yang dipraktekan selama ini oleh pemerintahan sebelumnya,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (8/4).
Menurutnya, suburnya kelompok intoleran dan menjalurnya kelompok radikal selama 10 tahun terakhir karena penegak hukum pada era pemeritahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berani bersikap tegas.
Bahkan penegak hukum pada era Presiden SBY cenderung loyal kepada kelompok intoleran dan radikal.
Petrus menduga sikap kompromi penegak hukum era SBY diduga menjadi bagian dari kelompok intoleran dan radikal.
Komentari tentang post ini