Langkah yang ditempuh tegasnya, pemerintah harus membubarkan Ormasnya melalui UU yang berlaku.
Namun sayangnya UU Ormas yang dibuat pada era Presiden SBY justru mempersulit pembubaran Ormas radikal ini.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo sebaiknya mengeluarkan Perpu membubarkan Ormas sekaligus meniadakan berlakunya UU Ormas era SBY yaitu UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas yang mempersulit pembubaran Ormas.
Saat ini terangnya, terdapat dualisme hukum yang mengatur tentang pembubaran Ormas Radikal atau terdapat dua hukum positif yang secara tumpang tindih mengatur Pembubaran Ormas Radikal, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 1/PNPS/1965, Tentang Larangan Penodaan Agama.
Padahal UU No.1/PNPS/1965 dimaksud sudah berkali-kali digugat pembatalannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun oleh Ormas Keagamaan Islam dan pemerintah mempertahankan berlakunya dan oleh MK juga menguatkan pendirian pemerintah dan beberapa Ormas Islam.
“Sangat disayangkan ketika ada Ormas Islam yang bersikap radikal, pemerintah justru bersikap lunak, bingung bahkan cenderung mencari kambing hitam,” imbuhnya.














