Namun Irman sepakat model pembangunan Lapas harus lebih modern dan konstitusional. Sistem penanganan narapidana harus lebih bagus dan manusiawi. Kalau perbaikan kondisi negara terjadi, maka tingkat kejahatan idealnya akan semakin berkurang. “Jadi, semakin sedikit yang harus mendekam di LP,” ucapnya
Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid berharap hukuman bagi narapidan tetap harus memenuhi keadilan masyarakat dengan memberi efek jera bagi koruptor, teroris, narkoba, dan pelaku yang lainnya. Hanya saja, efek jera itu tak harus menutup remisi melalui PP No.99/2013 yang diterbitkan oleh Kemenkum dan HAM, melainkan tambahan hukum yang diputuskan oleh pengadilan. “Efek jera bagi Napi itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu penting. Tapi, bukan dengan menutup remisi bagi koruptor, teroris, narkoba, dan tindak kejahatan yang lain,” imbuhnya.
Yang terpenting lagi, kata Farhan, bagaimana LP membuat para napi itu lebih bermartabat setelah selesai menjalani hukuman. “Cara menangani narapidana harus sesuai dengan konstitusi, yakni Pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap warga negara,” ujarnya. **can












