Menkeu juga menjelaskan manfaat pembentukan holding UMi. Bagi perusahaan, holding ini dapat meningkatkan valuasi entitas melalui peningkatan profitabilitas PT BRI, PT Pegadaian, dan PT PNM, meningkatkan efisiensi bisnis melalui sinergi entitas dan tata kelola yang lebih baik, serta penurunan cost of fund.
“Dari sisi pemerintah, holding ini akan dapat membantu untuk mencapai rasio target kredit UMKM di dalam rangka kita melayani usaha kecil menengah yang merupakan backbone penting, meningkatkan pemerataan ekonomi dari sisi akses kredit ultra mikro, menciptakan lapangan kerja dan bisnis baru, memperluas kerangka sistem finansial Indonesia melalui integrasi layanan keuangan yang strategis, dan efisiensi dari tata kelola BUMN,” kata Menkeu.
Tidak hanya perusahaan dan pemerintah yang akan mendapatkan manfaat, tetapi masyarakat juga akan dapat merasakan manfaat dari pembentukan holding UMi ini, seperti kemudahan akses layanan keuangan formal, mengurangi biaya pendanaan usaha UMi, meningkatkan taraf hidup, serta meningkatkan literasi keuangan nasional.
Komentari tentang post ini