Adapun tahun 2019, akan terdapat penambahan total sebesar 545 MW, yakni dari Gn. Rajabasa Dan Dieng masing-masing sebesar 110 MW dan 55 MW dari Sungai Penuh, Hululais dan Lumut Balai masing-masing 55 MW, Karaha 60 MW, Cisolok-Cisukarame 45 MW dan Pangalengan sebesar 110 MW.
Dijelaskan, potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai 29.452 MW namun pemanfaatannya hingga 2015 baru mencapai 1.438,5 MW .
Pemerintah menghadapi beberapa tantangan untuk memaksimalkan potensi yang ada, tantangan-tantangan tersebut yakni, masalah harga, tumpang tindih kawasan konservasi, pembebasan lahan dan pengadaan jaringan transmisi.
Lima langkah strategis akan dilakukan Kementerian ESDM untuk mengoptimalkan potensi yang ada yaitu dengan mengatur dan menyusun peraturan pemerintah yang mengatur bonus produksi, pemanfaatan tidak langsung dan pemanfaatan langsung.
Selain itu Kementerian ESDM juga akan melelang 30 wilayah kerja panas bumi melalui mekanisme, pelelangan terbuka dan penugasan kepada BUMN atau BLU sesuai dengan amanat UU 21/2014 pasal 28. Pemerintah akan mengembangkan Wilayah Terbuka Panas Bumi melalui Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) atau Penugasan Survei Pendahuluan ditambah Eksplorasi (PSPE) dan Kebijakan harga jual listrik panas bumi dengan mekanisme Feed In Tariff (FIT) serta Penyertaan Modal Negara (PMN) pada proyek – proyek panas bumi.












