JAKARTA-Pemerintah telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mencapai Rp19 Triliun atau sekitar 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana Rp20 triliun.
Adapun pencairan dana THR tersebut sebanyak Rp11,4 triliun dimanfaatkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun bagi penerima pensiun dan tunjangan.
“Telah dicairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat, (24/5/2019)
Pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
Dalam hal satuan kerja belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, maka satuan kerja dapat mengajukan sebelum Idul Fitri atau 31 Mei 2019.
“Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya,” kata Sri Mulyani.
Untuk pencairan THR ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.














