JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengkaji bagaimana jumlah golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero) yang berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) golongan tarif dapat disederhanakan.
Misalnya, untuk pelanggan 900 VA mampu, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebenarnya sudah membayar besaran tarif yang sama (tarif non subsidi), sehingga sangat dimungkinkan untuk disederhanakan atau digabungkan menjadi satu golongan pelanggan saja untuk mempermudah.
“Nantinya, tidak akan ada konsekuensi biaya yang dipikul oleh pelanggan meskipun struktur tarif ini disederhanakan,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangannya Minggu (12/11).
Menurutnya, negara-negara ASEAN lainnya juga telah menerapkan golongan tarif tenaga listrik yang cukup praktis.
Berikut beberapa struktur tarif tenaga listrik yang telah diterapkan di negara-negara tetangga sebagaimana dilaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM:
Komentari tentang post ini