JAKARTA-Pemerintah segera menerbitkan 3 Peraturan Pemerintah (PP) dari 6 PP terkait UU Ormas yang sudah disahkan. Adapun 3 PP itu, antara lain, PP pendaftaran ormas, pemberdayaan dan tatacara penyelenggaran ijin operasional ormas. “Ketiga PP akan diterbikan sekaligus dalam waktu dekat. Pemerintah sudah melakukan persiapan,” kata Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanribali Lamo dalam diskusi “Sosialisasi UU Ormas” bersama Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak (F-PG), Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum-HAM, Wahidudin Adam dan Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang, Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, di Jakarta, Selasa, (23/7)
Sementara, kata Tanri, sekitar 3 PP lainnya masih dalam kajian, antara lain, PP soal sistem informasi, PP Tata cara pengawasan dan PP penjatuhan sanksi. “Saat ini ormas yang sudah terdaftar di Kemendagri saat ini mencapai 139.957 ormas. Dengan rincian, ormas yang tercatat di kemendagri 65.577, kemensos terdaftar 25.406 dan Kemenkum Ham 48.886,” tambahnya.