Menurut Tanri, ada sejumlah perbedaan mencolok antara UU 8/1985 pada jaman orba dengan UU Ormas yang baru saja disahkan. Pada UU ormas lama, lebih kental dengan kata pembinaan. Dimana aspek pembinaan ini lebih bernuansa intervensi pemerintah. Sedangkan UU Ormas baru ini, asasnya hampir sama dengan partai politik dan pemerintah tak bisa melakukan intervensi.
Sementara Mantan wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak mengakui UU Ormas yang baru disahkan ini lebih maju ketimbang UU ormas lama, yakni UU 8/1985. “Dalam UU Ormas, Pancasila dijadikan sebagai ideologi. Sehingga Pancasila tidak ditafsirkan secara sepihak, makanya kita sepakat dengan 4 pilar,” terangnya.
Menurut Deding, UU ormas ini tidak anti demokrasi, karena itu sama sekali tidak memberikan ruang terhadap pemerintah untuk melakukan intervensi. “Makanya ada beberapa ayat dan pasal yang sempat dihilangkan. Jadi UU ormas yang baru ini sangat berbeda jauh dengan UU 88/1985,” ujarnya.
Diakui Deding, perubahan yang significan pada UU ormas baru ini, memang untuk menjawab berbagai kecemasan dan kekhawatiran yang terjadi di masyarakat. Hal ini terkait dengan penolakan masyarakat sipil. “Dalam hal ini, ormas dimasukan sebagai obyek. Jadi masyarakat takut, bahwa pemerintah masih bisa bertindak secara otoriter,” tuturnya.














