BATAM-Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlokasi di Batam, yaitu PP Nomor 67 Tahun 2021 tentang KEK Batam Aero Technic (BAT) dan PP Nomor 68 Tahun 2021 tentang KEK Nongsa Digital Park (NDP).
Kedua PP ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2021 lalu.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri- industri dan pariwisata bernilai tambah dan berantai nilai.
“Penetapan kedua KEK ini sangat strategis dalam mendukung pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang saat ini telah dikembangkan menjadi Free Trade Zone dan telah menarik investor baik asing maupun dalam negeri. Rencana Aksi untuk kedua KEK ini telah disusun. Saya meminta komitmen semua instansi terkait untuk melaksanakannya dengan baik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyerahkan PP KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa Digital Park, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/06/2021).
Komentari tentang post ini