JAKARTA-Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, yang akan berlaku mulai 1 September 2017 mendatang.
Keputusan ini dibuat dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium,” jelas Mendag dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8).
Sedangkan untuk Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Komentari tentang post ini