Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir.
Adapun SNI modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas:
(1) SNI lEC 61215-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial – Kualifikasi desain dan pengesahan jenis – Bagian 1: Persyaratan uji (lEC 61215-1:2016, IDT);
(2) SNI lEC 61215-2:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial – Kualifikasi desain dan pengesahan jenis – Bagian 2: Prosedur uji (lEC 61215-2:2016, IDT); dan
(3) SNI lEC 61215-1-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis – Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin (lEC 61215-1-1:2016, IDT).
Kewajiban pemenuhan SNI, sambung Harris, terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
Komentari tentang post ini