“Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, yang telah ditetapkan awal tahun ini. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Ketentuan mengenai tata cara dan proses sertifikasi modul juga secara lengkap terinci dalam peraturan tersebut. Kami (Direktorat Jenderal EBTKE) memiliki tugas pembinaan dan pengawasan dalam praktek penerapan standar ini,” terang Harris.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, imbuh Harris, Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 (dua belas) bulan kepada pelaku usaha agar melakukan penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan wajib SNI IEC 61215 bagi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan ketentuan yang mengatur penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ini. Dan kami berharap semua pihak terutama pelaku usaha industri komponen PLTS mendukung penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin,” pungkas Harris.
Komentari tentang post ini