JAKARTA-Pemerintah terus melakukan optimalisasi rantai suplai dan distribusi obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) untuk memenuhi kebutuhan nasional, di tengah meningkatkan kebutuhan akibat melonjaknya kasus COVID-19.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi, Minggu (04/07/2021).
Terkait pemenuhan tersebut, ungkap Jodi, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Kemenperin (Kementerian Perindustrian), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alkes dalam negeri.
Di samping itu, imbuh Jodi, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alkes pada masa PPKM Darurat ini.
“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi, sekali lagi hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi, hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.














