JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama 17 bank nasional yang dinyatakan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, 6 (enam) dari 17 BPS BPIH 2014 itu adalah bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah. Adapun 11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yaitu: Bank BTN; Bank Permata; Bank CIMB-Niaga; Bank Sumut; Bank DKI; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Kepri; Bank Sumselbabel; Bank Nagari; dan Bank Aceh. “Empat BPS yang menerima setoran BPIH tahun ini merupakan bank pengganti beberapa bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, yaitu BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat,” kata Abdul Djamil kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (9/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.