Mereka tidak lagi memperdulikan etika, Konstitusi Negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.
“Selain melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis, Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan Paslon 02,” tegasnya.
Kejahatan Pemilu
Sementara itu, Halili Hasan dari SETARA Institute menjelaskan sejak sebelum Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil sudah menemukan bahwa kejahatan Pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan Paslon pada 18 November 2023 hingga Masa Tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023.
Bahkan sehari sebelum Presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.
Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk “menaklukkan” Bawaslu.
Komentari tentang post ini