Oleh: Hj Intan Fauzi, SH, LL.M
Menurut saya dalam konteks Negara maju, pemisahan antara ibu kota bisnis (business capital) dan ibu kota administratif (administrative capital) sudah dilakukan beberapa Negara. Dengan pemisahan fungsi ibu kota Negara maka tata kelola dan tata bisnis menjadi terpisah. Akan tetapi, dalam sejarahnya, ada Negara yang berhasil dan ada pula Negara yang kurang berhasil saat melakukan pemindahan ibu kota negaranya.
Negara yang berhasil misalnya Amerika Serikat, Russia, Kanada, Australia, India, Brazil, Polandia, Italia, Yunani, Jerman, Finlandia dan Saudi Arabia. Namun ada pula Negara yang kurang berhasil sesuai dengan tujuan memindahkan ibu kota negaranya seperti Tanzania, Pantai Gading, Sudan, Srilanka, Malaysia, Thailand, Vietnam, Pakistan, Laos, Oman, Bhutan, dan Botswana. Intinya, tidak semua proses pemindahan ibu kota Negara semua sukses.
Bagi saya, urgensi pemindahan ibu kota bukan sekedar urusan memindahkan ibu kota Jakarta ke Kalimantan saja, namun harus mempertimbangkan segala aspek yang ditimbulkan dalam konteks pembangunan nasional. Beberapa persyaratan yang perlu menjadi pertimbangan mendasar dalam memindahkan ibu kota adalah lokasi, konstitusional, stabilitas ekonomi, tahapan teknis detail perencanaan, feasibility study, migrasi penduduk, prioritas pembangunan, sumber dana, Sumber Daya Manusia dan lainnya.













