MALANG-Pemerintah Kabupaten Malang menahan sejumlah investor yang masuk ke wilayahnya, terutama yang “menguras” pemanfataan lahan-lahan pertanian. “Pemkab bakal membendung tanah yang masuk aktegori S1 (lahan basah) untuk kebutuhan perumahan dan lainnya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Abdul Malik, di sela-sela Penas KTNA, Malang, Selasa, (10/06/2014).
Kebijakan ini, kata Malik, demi menghambat derasnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan lainnya. Sehingga produksi pertanian tidak berkurang. “Investor hanya diperbolehkan untuk memanfatkan lahan kering atau tegalan,” ujarnya
Menurut Malik, tanah yang masuk kategori S1 dilarang keras untuk dimanfaatkan menjadi perumahan maupun kawasan industri. “Dengan begitu maka upaya pemkab menjaga ketahanan pangan di wilayahnya tetap terjaga,” tambahnya.
Selain itiu, lanjut Malik, untuk menjaga ketahanan pangan, maka Pemkab Malang memperluas jaringan irigasi. Tujuannya agar panen bisa mencapai dua sampai tiga kali setiap tahun. Dengan begitu potensi ketahanan pangan bisa terjaga dengan baik. “Bahkan saat ini mampu menekan konversi tanah basah ke kering hanya sebesar 3,5%-4% per tahun guna menjaga ketahanan pangan,”
Diakui Malik, kecilnya tingkat peralihan tanah basah tersebut membuat Kabupaten Malang menjadi salah satu lumbung padi di Jawa Timur. “Kabupaten Malang merupakan satu dari enam wilayah di Jawa Timur yang menjadi bumi pangan. Setiap tahun Kabupaten Malang surplus padi sebanyak 65.000 ton, jika total untuk seluruh komoditas mencapai 75.000 ton,” paparnya














