Disisi lain kehilangan tanah pertanian cenderung diikuti hilangnya mata pencaharian petani yang dapat menimbulkan pengangguran dan pada akhirnya akan memicu masalah sosial. Masyarakat tani tradisional di pedesaan pada umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan tidak memiliki keahlian lain selain bertani.
Mereka tidak siap untuk memasuki lapangan kerja non pertanian setelah kehilangan tanah pertanian. Konversi lahan pertanian juga menyebabkan hilangnya investasi infrastruktur pertanian yang berupa irigasi dan sebagian investasi tersebut dibiayai pinjaman luar negeri. “Sehingga akan menimbulkan pemborosan uang negara,” tambah dia.
Menurutnya banyak faktor yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan diantaranya kependudukan, ekonomi, sosial budaya, degradasi lingkungan, otonomi daerah dan lemahnya penegakan hukum.
BPN RI sendiri telah berupaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan melalui produk hukum dengan surat edaran, peraturan pemerintah dan juga undang-undang, serta berbagai rekomendasi dan kebijakan telah dikeluarkan. Namun sejauh ini masih dirasakan belum efektif untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian tersebut. (ek)
Komentari tentang post ini