BERITAMONOTER, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sikka akhirnya memberikan penjelasan resmi menyusul polemik pemindahan pelaku UMKM di sepanjang Jalan El Tari, Maumere pada Senin (19/1/2025) malam.
Klarifikasi ini disampaikan setelah adanya laporan sebelumnya berjudul “Buntu Hadapi Persoalan Sampah, Bupati Sikka Perintahkan Sejumlah UMKM di Jalan El Tari Pindah Tempat” yang terbit di Berita Monoter.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, Buang Da Cunha menegaskan bahwa penertiban itu bukanlah tindakan sepihak tanpa dasar hukum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan (2), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berjualan atau melakukan aktivitas usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan tempat umum tanpa izin bupati atau pejabat berwenang.
Selain itu, masyarakat juga dilarang membeli atau menggunakan jasa usaha yang beroperasi di lokasi-lokasi terlarang tersebut. Meski demikian, Satpol PP menekankan pemerintah daerah tidak melarang aktivitas ekonomi UMKM secara keseluruhan.












