Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, menganggarkan Rp150 miliar JPS, yang akan diberikan kepada kelompok masyarakat rentan di Kabupaten Tangerang. Pemberian JPS ini, diberikan setiap bulan selama 3 bulan. Dengan besaran Rp600 ribu per KK, per Bulan.














