BEKASI-Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi guna peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang Kota Bekasi.
Hal ini dilakukan karena kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021, sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahum kedepan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/10).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, kedatangannya di Balai Kota DKI Jakarta guna menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait Pelaksanaan Addendum Perjanjian Kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Komentari tentang post ini