BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 443.1/6651/SETDA.TU tentang Penanganan Penyebaran Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Kota Bekasi ditandatangani pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 440158761SJ tanggal 21 Oktober 2O2O tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, dan berdasarkan pertimbangan Kondisi saat ini di Kota Bekasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan 3M yaitu : Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19, sesuai dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor /443.1/6331/Setda.TU tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan 3M dalam penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Ama’n Covid -19 di Kota Bekasi.
Komentari tentang post ini