1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB *maksimal 62% (enam puluh dua persen)* sampai dengan *100% (seratus persen)* dengan menjaga jarak minimal *1,5 m (satu koma lima meter)* dan maksimal *5 (lima) peserta didik per kelas*; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh
persen)* WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan *aplikasi
Peduli Lindungi* pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal *75% (tujuh puluh lima persen)* staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta *50% (lima puluh persen)* untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
Komentari tentang post ini