7. Dengan berlakunya surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka : surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan corona virus Disease 2019 (covid-19) dan Transformasi pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1576/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2O19 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. (ADV/HMS)
Komentari tentang post ini