BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan dibuka kembali usaha Bioskop di Kota Bekasi dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Dibuka kembali jasa usaha Bioskop ini tentu harus mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.
Surat edaran ditujukan kepada Pimpinan pelaku usaha Bioskop Se-Kota Bekasi ditandatangani pada 27 Oktober 2020 untuk dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh rasa tanggung jawab..
Pemerintah Kota Bekasi memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen, dan masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana surat edaran tersebut.
Komentari tentang post ini