BEKASI-Keterbukaan informasi sebagai Badan Publik yang wajib memenuhi permohonan dan kebutuhan informasi berdasarkan klasifikasi informasi yang diatur dalam UU KIP, yakni Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.
Demikian ditegaskan Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, saat Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Satuan Pendidikan.
Sosialisasi yang diikuti Kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan SMP Se-Kota Bekasi dan Kepala UPP Kecamatan Se-Kota Bekasi tersebut menjelaskan pengertian, konsep, dan teori terkait Keterbukaan Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta tentang tata kelola PPID.
Nantinya, aturan ini akan diterapkan di lingkungan SMP Negeri se-Kota Bekasi sebagai Sub-PPID Pembantu dari Dinas Pendidikan.
Sajekti menjelaskan, ada Informasi berkala yang informasinya telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Satuan Pendidikan dan diumumkan secara rutin seperti dasar-dasar hukum kebijakan program Pemerintahan seperti Kepwal, Perwal, Surat Edaran, lalu profil/struktur organisasi Satuan Pendidikan, ringkasan laporan keuangan, informasi barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan harian Satuan Pendidikan.
Komentari tentang post ini