“Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.
Tarmuji mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi.
Namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.
“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede,” ujar Tarmuji.
Tarmuji juga memaparkan, pihak pemda juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, namun tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji.
Langkah ini, lanjut Tarmuji, juga sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komentari tentang post ini