“Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan, penyegelan ini bersifat sementara.
Jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (ADV/HMS)
Komentari tentang post ini