BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi menyetujui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
Edaran itu mengatur tentang jam kerja dua gelombang bagi wilayah Jabodetabek.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan kebijakan tersebut dapat meminimalisir penumpukan pada transportasi masal.
Misalnya saja, pada transportasi kereta api dimana 70 persen warga Kota Bekasi bekerja di Jakarta dan menggunakan jasa kereta api.
“Pembagian jam kerja ini harus di implementasikan, kita (Pemkot Bekasi) mendukung SE yang telah dikeluarkan dan akan menjadi pembahasan nanti,” kata Tri di sela-sela peninjauan Stasiun Bekasi, Senin (15/6/2020).
Pemerintah Kota Bekasi nantinya juga akan mensosialisasikan SE jam kerja dua gelombang kepada perusahaan yang ada di wilayahnya.
Tri juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait aturan tersebut.
“Artinya hanya ada perbedaan waktu tiga jam, itu akan lebih efektif, dan bagi BUMD maupun ASN nanti akan di bicarakan” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan SE terkait Covid-19.
SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.













